Friday, July 4, 2008

14 Februari

D140208001822 14-02-2008 IBU JKT
DPRD DKI HAPUS ANGGARAN PERBAIKAN JALAN RUSAK

Jakarta, 14/2 (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta menghapus pos anggaran perbaikan jalan rusak di Jakarta dalam APBD 2008.
"Itu salah satu yang hilang. Kalau posnya gak ada, bagaimana memperbaiki jalan rusak? Itu yang sedang dibahas," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Jakarta, Kamis.
Perbaikan jalan rusak sebelumnya dianggarkan pihak eksekutif sebesar Rp52 miliar.
"Ada di usulan eksekutif. Tapi setelah dipelajari DPRD dan dikembalikan ke eksekutif, posnya hilang. Jadi kita mau cari duit dimana?" kata Foke.
Selain pos anggaran perbaikan jalan rusak, Foke menyebut APBD 2008 banyak mengalami perubahan dari apa yang diusulkan eksekutif.
DPRD mengembalikan APBD tersebut hari Senin (11/2) malam dan Gubernur menyatakan pihaknya masih hendak melakukan kajian terhadap beberapa rincian yang berubah.
"Sedang dikaji karena ada beberapa rincian yang perlu kita dalami karena angkanya berbeda dengan usulan kita. Bukan angka akhirnya, tapi rinciannya," katanya. (A043 (T.A043/B/E001/C/E001) 14-02-2008 12:50:41

Database Acuan Dan Perpustakaan LKBN ANTARA

D0140208002366 14-02-2008 IBU JKT
GUBERNUR DKI TANTANG WARGA RAWASARI UNTUK GUGAT

Jakarta, 14/2 (ANTARA) - Rencana warga kawasan Rawasari, Jakarta Pusat menggugat Pemprov DKI Jakarta yang telah menggusur kediaman mereka pada hari Minggu (10/2) lalu disambut dingin oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
"Negara ini negara hukum. Siapa saja yang mau menggugat, silahkan saja," komentar Fauzi singkat ketika ditanya wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Fauzi menegaskan bahwa kawasan tersebut akan dikembalikan fungsinya menjadi jalur hijau, bukan menjadi "showroom" atau pusat perbelanjaan yang sempat diberitakan.
"Tanah yang dibebaskan itu tidak akan dibangun 'showroom', karena tanah itu adalah bagian dari jalur hijau," kata Fauzi.
Kawasan kios dan pemukiman warga di daerah Rawasari, Jakarta Pusat, itu dibongkar ratusan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan warga mendapatkan ganti rugi sebesar Rp10 juta perumah.
Warga korban penggusuran sempat menduduki kantor Kecamatan Cempaka Putih, Senin (11/2) untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp65 juta/rumah bukannya Rp10 juta/rumah.
Kawasan Rawasari yang digusur tersebut terdiri atas 57 rumah tinggal, 87 kios keramik dan 54 kios rotan, yang rencananya akan dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Sementara warga mengaku sudah menempati lokasi tersebut selama 30 tahun. (T.A043/ (T.A043/B/M009/M009) 14-02-2008 14:50:28

Database Acuan Dan Perpustakaan LKBN ANTARA

D0140208002911 14-02-2008 IBU JKT
GUBERNUR DKI: PENERTIBAN PKL TETAP AKAN BERLANGSUNG

Jakarta, 14/2 (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta masih akan berlangsung demi mengembalikan fungsi kota seperti semula.
"Relokasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi kota ini seperti semua. Trotoar, badan jalan agar dikembalikan ke fungsi semula. Itu harus dihormati oleh semua pihak, pemakai jalan atau bukan," kata Foke (panggilan Fauzi Bowo) di Jakarta, Kamis.
Namun Foke menjamin bahwa Pemprov tidak akan main gusur seenaknya dan memberikan jaminan adanya beberapa tempat yang diperuntukkan khusus bagi PKL.
"Kami telah membebaskan beberpa lahan untuk kaki lima. Kalau tempat itu dianggap tidak tepat, kami akan koreksi karena itu berarti tidak tepat dengan kebutuhan warga," ujarnya.
Foke menegaskan hal tersebut setelah bertemu dengan wakil masyarakat Jakarta yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kota (Fakta) dan telah tercapai kesepakatan bahwa perlakuan terhadap PKL tidak dapat disamaratakan.
"Kami sudah sepakat, masalah PKL diletakkan secara kasus per kasus, ada kawasan yang PKL nya terkendali, tetapi memang ada yang tidak," kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan.
Foke mengibaratkan penertiban PKL sesederhana mungkin dengan membangunkan orang yang tidur di sepanjang Jalan M. H Thamrin.
"Misalnya kalau anda tidur-tiduran di Jl. Thamrin, masa saya biarkan?" katanya.
Ia menegaskan Pemprov tidak akan menggusur PKL yang berdagang di tempat yang telah ditentukan.
"Apa saya gusur PKL kalau mereka berdagang di tempat yang tidak melanggar hukum?" tanyanya. (T.A043) (T.A043/C/I011/I011) 14-02-2008 16:50:29
Database Acuan Dan Perpustakaan LKBN ANTARA

D0140208003592 14-02-2008 IBU JKT
MALL YANG TIDAK PATUHI PERDA LARANGAN MEROKOK AKAN DISOMASI

Jakarta, 14/2 (ANTARA) - Forum Masyarakat Kota (Fakta) menyatakan akan menyomasi sejumlah pusat perbelanjaan (mall) yang tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) larangan merokok.
Fakta melakukan survei terhadap 90 mall di seluruh Jakarta yang menghasilkan data bahwa sebanyak 50 mall melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Kawasan Dilarang Merokok dan menyampaikan hasil surveinya tersebut ke Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota, Kamis.
Gubernur disebut sangat mendukung pelaksanaan Perda No.2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok, dan akan ikut serta dalam aksi menggugat mall yang melanggar.
"Kami akan somasi mall tersebut jika tidak ada perubahan hingga pertengahan tahun ini. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan somasi. Kalau masih gak ada perbaikan, Fakta dan Gubernur DKI akan menggugat mall itu," kata Koordinator Fakta Azas Tigor Nainggolan seusai menemui Gubernur.
Fakta akan melakukan survei lagi terhadap mall yang sama pada pertengahan tahun 2008 untuk melihat apakah mall-mall tersebut mematuhi aturan kawasan dilarang merokok.
Sementara itu, Foke (panggilan Fauzi Bowo) menyatakan bahwa Pemprov akan melakukan kajian ulang terhadap Perda Larangan Merokok tersebut karena belum efektif pelaksanaannya.
"Peraturan pelaksananya akan dipertajam agar lebih efektif. Sekarang sedang dikaji," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota Jakarta, Rabu (13/2).
Perubahan Perda itu disebut Foke antara lain dengan melibatkan unsur masyarakat lebih ekstensif, tidak seperti sekarang ini dimana peraturan tersebut seakan-akan hanya dijalankan oleh Pemprov.
Survei dilakukan Fakta sebagai anggota dari jaringan Indonesian Tobacco Control Network (ITCN) dan South East Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) dan dikeluarkan di Jakarta, Rabu (13/2) yang menyebutkan selain 50 persen mall melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Kawasan Dilarang Merokok.
Sebanyak 59 persen pelaku pelanggaran menyatakan tahu bahwa mall adalah kawasan dilarang merokok dan 65 persen pelaku tersebut tahu bahwa jika melanggar akan ada sanksi.
Namun para pelaku itu tetap merokok di kawasan mall karena sebanyak 55 persen pelaku menyatakan bahwa mereka tahu bahwa mereka tidak akan ditindak oleh petugas.
"Ini memprihatinkan dan menunjukkan aparatpun sudah tidak dapat dipercaya untuk menegakkan aturan yang ada," kata Azas Tigor. (T.A043/ (T.A043/B/E001/E001) 14-02-2008 18:49:51

Database Acuan Dan Perpustakaan LKBN ANTARA

D0140208003592 14-02-2008 IBU JKT
MALL YANG TIDAK PATUHI PERDA LARANGAN MEROKOK AKAN DISOMASI

Jakarta, 14/2 (ANTARA) - Forum Masyarakat Kota (Fakta) menyatakan akan menyomasi sejumlah pusat perbelanjaan (mall) yang tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) larangan merokok.
Fakta melakukan survei terhadap 90 mall di seluruh Jakarta yang menghasilkan data bahwa sebanyak 50 mall melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Kawasan Dilarang Merokok dan menyampaikan hasil surveinya tersebut ke Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota, Kamis.
Gubernur disebut sangat mendukung pelaksanaan Perda No.2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok, dan akan ikut serta dalam aksi menggugat mall yang melanggar.
"Kami akan somasi mall tersebut jika tidak ada perubahan hingga pertengahan tahun ini. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan somasi. Kalau masih gak ada perbaikan, Fakta dan Gubernur DKI akan menggugat mall itu," kata Koordinator Fakta Azas Tigor Nainggolan seusai menemui Gubernur.
Fakta akan melakukan survei lagi terhadap mall yang sama pada pertengahan tahun 2008 untuk melihat apakah mall-mall tersebut mematuhi aturan kawasan dilarang merokok.
Sementara itu, Foke (panggilan Fauzi Bowo) menyatakan bahwa Pemprov akan melakukan kajian ulang terhadap Perda Larangan Merokok tersebut karena belum efektif pelaksanaannya.
"Peraturan pelaksananya akan dipertajam agar lebih efektif. Sekarang sedang dikaji," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota Jakarta, Rabu (13/2).
Perubahan Perda itu disebut Foke antara lain dengan melibatkan unsur masyarakat lebih ekstensif, tidak seperti sekarang ini dimana peraturan tersebut seakan-akan hanya dijalankan oleh Pemprov.
Survei dilakukan Fakta sebagai anggota dari jaringan Indonesian Tobacco Control Network (ITCN) dan South East Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) dan dikeluarkan di Jakarta, Rabu (13/2) yang menyebutkan selain 50 persen mall melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Kawasan Dilarang Merokok.
Sebanyak 59 persen pelaku pelanggaran menyatakan tahu bahwa mall adalah kawasan dilarang merokok dan 65 persen pelaku tersebut tahu bahwa jika melanggar akan ada sanksi.
Namun para pelaku itu tetap merokok di kawasan mall karena sebanyak 55 persen pelaku menyatakan bahwa mereka tahu bahwa mereka tidak akan ditindak oleh petugas.
"Ini memprihatinkan dan menunjukkan aparatpun sudah tidak dapat dipercaya untuk menegakkan aturan yang ada," kata Azas Tigor. (T.A043/ (T.A043/B/E001/E001) 14-02-2008 18:49:51

Database Acuan Dan Perpustakaan LKBN ANTARA

D0140208003159 14-02-2008 IBU JKT
GUBERNUR: PERBAIKAN JALAN DI JAKARTA AKAN TETAP DIUSAHAKAN

Jakarta, 14/2 (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan bahwa meskipun DPRD DKI menghapus anggaran perbaikan jalan rusak di APBD 2008, namun Pemprov tetap akan mengusahakan adanya perbaikan.
"Saya akan tetap berkomitmen terhadap kepentingan umum. Akan dicarikan jalan keluar, itu prioritas utama," kata Fauzi di Jakarta, Kamis.
DPRD telah mengembalikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2008 ke Pemprov untuk dilakukan penyesuaian pada Senin (11/2) malam lalu, dan hingga kini gubernur menyebut pihaknya masih mengkaji isi APBD yang disebutnya banyak berubah dari usulan eksekutif tersebut.
Salah satu perubahan tersebut adalah dihapusnya anggaran bagi perbaikan jalan rusak senilai Rp52 miliar, tapi karena penting, Fauzi Bowo menyebut pihaknya akan melakukan penyesuaian.
"Kalau diperlukan penyesuaian, untuk kepentingan Rakyat Jakarta pasti akan kita ke depankan," katanya.
Jalan rusak di Jakarta sekarang sekitar 0,7 persen dari total panjang jalan atau sepanjang 45.449 meter dengan volume mencapai 271.751 meter, yang terdiri atas jenis jalan lokal, provinsi dan jalan nasional.
Sebelumnya, data dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menyebutkan bahwa pada Desember 2007, kerusakan jalan di ibukota mencapai 1,06 persen atau mencapai 414 ribu meter persegi atau 68.823 meter.
Jumlah jalan rusak tersebut berkurang setelah DPU melakukan perbaikan jalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Wishnu Subagyo Yusuf menyebutkan, Pemprov mengajukan usulan perbaikan jalan rusak Rp 52 miliar yang terdiri atas kegiatan penambalan lubang, pemeliharaan berkala, dan pemeliharaan jalur busway.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Kota (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menyebut DPRD telah melampaui kewenangannya dengan melakukan banyak pemangkasan terhadap usulan APBD 2008 yang menyangkut kepentingan masyarakat umum.
"DPRD telah melampaui kewenangannya. Fungsi bujeting harusnya dimulai dari awal penyusunan APBD, bukan dilakukan di akhir, di ujung-ujung seperti ini, terus main pangkas-pangkas," protesnya.
Ia menyayangkan banyak program pelayanan masyarakat yang juga banyak dipangkas dalam RAPBD 2008 seperti "e-governance", sebuah laman interaktif antara Gubernur DKI dan rakyat Jakarta, serta dana pembinaan kelurahan yang dihapuskan oleh DPRD.
"Pelayanan masyarakat itu adalah ujung tombak. Dana pembinaan di kelurahan dicoret, padahal harusnya dikembangkan. DPRD harusnya bijaksana dan berperan positif," gugat Azas Tigor. (T.A043/
(T.A043/B/Z002/Z002) 14-02-2008 22:19:33

Database Acuan Dan Perpustakaan LKBN ANTARA

No comments: