IBUKOTA DAN DAERAH
Jakarta, 5/6 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap menghadapi gugatan Departemen Agama (Depag) terkait kepemilikan RS Haji.
"Pemprov siap menghadapi gugatan karena ada dasar hukum dan bukti," kata Wakil Gubernur Prijanto di Balaikota Jakarta, Kamis.
Depag mengajukan gugatan kepada Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan antara lain agar Pemprov melepas kepemilikan saham di RS Haji, pengelolaan RS Haji diserahkan ke Depag serta menuntut agar Pemprov menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan Pemprov pada 22 Maret lalu tidak sah.
Sementara itu, Wagub menyambut baik masuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penyelidikan di RS Haji meskipun hal itu berarti pengambilalihan RS Haji oleh Pemprov yang rencananya dilakukan tanggal 22 Juni mendatang akan tertunda.
"BPK sudah masuk ke RS Haji Senin kemarin. Saya belum tahu itu audit atau pemeriksaan, tapi adanya pemeriksaan dari luar, itu perkembangan bagus," katanya.
Dengan adanya pemeriksaan itu, keberadaan Departemen Kesehatan (Depkes) sebagai pengelola sementara di RS Haji diperkirakan akan diperpanjang dari masa tugas awalnya selama tiga bulan.
"Tidak apa-apa, keberadaan BPK di RS Haji kan untuk mencari kebenaran. Yang penting pelayanan masyarakat tidak terganggu," kata Wagub.
Perselisihan antara Pemprov DKI dengan Depag terjadi sejak Pemprov sebagai pemegang saham terbesar memutuskan untuk mengadakan RUPS Luar Biasa yang melantik Komisaris Utama Museno dan Direktur Utama (Dirut) Shalimar Salim.
Depag menyatakan RUPS tersebut tidak sah sehingga kepemimpinan baru tersebut tidak dapat diterima dan melakukan aksi penguncian terhadap aset rumah sakit.
Pemprov melakukan aksi pendobrakan terhadap gembok yang dipasang di RS pada tanggal 24 Maret agar Dirut hasil RUPS LB Shalimar Salim dapat berkantor di rumah sakit tersebut.
Pertikaian antara keduanya sempat dibahas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memutuskan agar Depkes mengambil alih pengelolaan sementara selama tiga bulan sementara menunggu hasil penyelidikan.
***8***
(T.A043/B/M007)
(T.A043/B/M007/M007) 05-06-2008 17:10:27
NNNN
Database Acuan Dan Perpustakaan LKBN ANTARA

No comments:
Post a Comment