IBUKOTA DAN DAERAH
TARIF TAKSI DIPASTIKAN NAIK 20 PERSEN
Jakarta, 10/6 (ANTARA) - Kenaikan tarif taksi di Jakarta sebesar 20 persen sudah mendapat persetujuan dari Pemprov DKI Jakarta dan akan diberlakukan secepatnya.
"Saya sudah sepakat dengan usulan Organda, kenaikan sebesar 20 persen," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota Jakarta, Selasa.
Tarif baru bagi taksi ditetapkan sebesar Rp6.000 untuk saat pertama membuka pintu (flag fall), kemudian tarif perkilometer sebesar Rp3.000 dan tarif untuk menunggu sebesar Rp30.000 perjam.
Tarif yang berlaku saat ini adalah Rp5.000 untuk pertama membuka pintu (flag fall), tarif perkilometer sebesar Rp2.500 dan tarif menunggu sebesar Rp25.000 perjam.
Namun Gubernur belum dapat memastikan waktu pemberlakuan tarif baru tersebut tapi mengatakan secepatnya.
"Kalau sudah ditetapkan, langsung diberlakukan," katanya.
Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Herry Rotty menyebut pihaknya setuju dengan tarif baru itu karena sesuai dengan keinginan Organda.
"Kami setuju dengan tarif baru ini karena sudah sesuai dengan keinginan Organda, tidak dikurangi sama sekali," katanya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Nurachman menyebut bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kenaikan tarif tersebut masih dalam proses persetujuan instansi-instansi terkait.
"Kalau sore ini ditandatangani Gubernur, besok sudah berlaku," katanya ketika dihubungi lewat telepon.
Nurachman menyebut pemberlakuan tarif di lapangan akan tergantung dari perusahaan taksi masing-masing, karena yang ditetapkan adalah tarif batas atas.
***8***
(A043/B/M007)
(T.A043/B/M007/C/M007) 10-06-2008 16:13:57
NNNN
Database Acuan Dan Perpustakaan LKBN ANTARA

No comments:
Post a Comment