Wednesday, July 9, 2008

KENAIKAN TARIF ANGKUTAN UMUM BELUM SELESAI DIBAHAS

0500495 6/5/2008 18:47:56
IBUKOTA DAN DAERAH

Jakarta, 5/6 (ANTARA) - Kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta belum dapat diterapkan karena masih adanya perbedaan dalam penentuan tarif antara Komisi B dan Rapat pimpinan (Rapim) DPRD.
"Ada keputusan dari Komisi B bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Organda. Tapi ternyata dari surat Ketua Dewan, ada angka yang sedikit berbeda. Jadi saya mempertanyakan hal ini. Saya minta ini diklarifikasi, jangan sampai nanti menjadi hal yang kurang baik," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota Jakarta, Kamis.
Rapim DPRD pada Rabu (4/6) malam mengubah tarif yang disetujui oleh Komisi B sebelumnya, dan menurunkannya sehingga lebih mendekati tarif awal yang diajukan Pemprov.
Pemprov mengajukan tarif baru angkutan umum untuk bus patas sebesar Rp2.400 untuk umum dan Rp700 untuk pelajar. Sementara untuk bus reguler, tarif baru yang diusulkan adalah Rp2.280 untuk umum dan Rp700 untuk pelajar, bus sedang sebesar Rp2.340 untuk umum dan dan Rp700 untuk pelajar, serta tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB) menjadi Rp2.900 untuk umum dan pelajar.
Komisi B DPRD setelah mendengarkan keterangan dari DTKJ dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI kemudian melakukan penyesuaian terhadap tarif tersebut.
Tarif bus patas, bus reguler dan bus sedang dinaikkan menjadi Rp2.500, sementara bus kecil dinaikkan menjadi Rp3.000, sementara tarif pelajar dinaikkan dari Rp700 menjadi Rp1.000.
Rapim DPRD kemudian melakukan penurunan tarif sehingga tarif bus patas, bus reguler dan bus sedang menjadi Rp2.400 dan bus kecil menjadi Rp2.900 sementara tarif pelajar tetap Rp700.
Ketua DPRD Ade Surapriatna menyebut rapim melakukan penurunan tarif karena tarif yang ditentukan Komisi B terlalu jauh dari tarif yang diusulkan Pemprov.
"Ini dibuat di rapim berdasarkan tarif yang diusulkan Pemprov. Memang berbeda dengan keputusan Komisi B," katanya ketika dihubungi lewat telepon.
DPRD telah mengembalikan keputusan tarif tersebut kepada Gubernur untuk ditetapkan, namun Gubernur menyebut dirinya hendak melakukan klarifikasi terlebih dahulu, sehingga tarif baru itu belum bisa ditetapkan secepatnya.
Sementara itu, di lapangan, beberapa pengusaha angkutan umum melakukan penyesuaian sendiri terhadap kenaikan harga BBM dengan menaikkan tarif sendiri.
Bus sedang seperti mikrolet dan Kopaja misalnya, memberlakukan tarif sebesar Rp2.500 dan bus kecil memberlakukan tarif hingga Rp4.500.
***8***
(T.A043/B/A033)
(T.A043/B/A033/A033) 05-06-2008 18:45:11
NNNN

Database Acuan Dan Perpustakaan LKBN ANTARA

No comments: