Wednesday, July 9, 2008

GUBERNUR DKI PERTANYAKAN KEPUTUSAN DEWAN TENTANG TARIF ANGKUTAN

0600300 6/6/2008 16:35:40
IBUKOTA DAN DAERAH

Jakarta, 6/6 (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mempertanyakan keputusan DPRD tentang penentuan kenaikan tarif angkutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD mengubah keputusan Komisi B sehingga disebut Gubernur membingungkan.
"Saya gak tahu prosesnya bagaimana, pimpinan Dewan kemudian mengambil alih keputusan yang disepakati di Komisi B ini," kata Gubernur di Balaikota Jakarta, Jumat.
Permasalahannya kemudian, kata Gubernur, adalah keabsahan dari penentuan tarif oleh Rapim tersebut karena berdasarkan kewenangan, Komisi B berhak melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi.
Pemprov mengajukan tarif angkutan umum yang baru untuk bus kecil sebesar Rp2.900, bus sedang sebesar Rp2.340, bus reguler Rp2.280 dan bus patas Rp2.400. Tarif pelajar ditetapkan sebesar Rp700 kecuali bus kecil.
Komisi B kemudian melakukan pembahasan dengan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) dan melakukan pembulatan dari tarif yang diusulkan Pemprov.
Komisi B menetapkan tarif bus kecil sebesar Rp3.000 dan tarif bus sedang, bus reguler dan bus patas disamakan menjadi Rp2.500. Tarif pelajar dinaikkan Komisi B menjadi Rp1.000 kecuali bagi bus kecil.
Ketika putusan tersebut disampaikan ke Rapim DPRD, Rapim menurunkan tarif tersebut menjadi untuk bus kecil Rp2.900 (turun Rp100 dan dikembalikan seperti usul awal dari Pemprov) dan tarif bus sedang, bus reguler dan bus patas disamakan menjadi Rp2.400 (turun Rp100). Tarif pelajar juga diturunkan Rapim menjadi Rp700 kecuali bagi bus kecil, sama seperti usulan Pemprov.
Ketua DPRD Ade Surpriatna menyebut perubahan dilakukan kepada rekomendasi Komisi B karena pembulatannya yang terlalu jauh dari usulan Pemprov.
Gubernur menyebut perubahan keputusan itu meskipun di satu sisi mungkin membantu masyarakat karena tarif diturunkan tetapi membingungkan karena seharusnya Rapim tidak melakukan perubahan lagi karena keputusan Komisi B harusnya sudah merupakan keputusan Dewan.
"Ya, tetapi Dewan jangan 'tricky' (licik) kayak begitu, yang mutusin itu Komisi B. Komisi B itu Dewan atau bukan?" katanya.
Gubernur menyatakan belum akan menetapkan tarif baru dan akan meminta penjelasan Dewan terlebih dahulu.

(A043)
(T.A043/B/I011/C/I011) 06-06-2008 16:32:57
NNNN

Database Acuan Dan Perpustakaan LKBN ANTARA

No comments: