IBUKOTA DAN DAERAH
Jakarta, 4/6 (ANTARA) - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyatakan tidak puas dengan kenaikan tarif angkutan yang ditetapkan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebesar 17-20 persen.
Dalam pertemuan dengan Komisi B DPRD DKI, Rabu, Organda mengajukan usulan kenaikan tarif angkutan umum mulai 25-50 persen.
"Usulan Organda tidak pernah didengar Dishub. Selama ini usulan Organda tidak ada, tapi setelah disampaikan malah tidak didengar dan diperhatikan," kata Ketua Organda DKI Herry Rotty seusai pertemuan.
Herry menyebut kenaikan tarif yang diusulkan DTKJ itu bisa menyebabkan terjadinya penolakan di lapangan dan bisa memicu gejolak sosial masyarakat.
Namun Herry memastikan Organda tidak akan melakukan aksi mogok operasi.
Ketua Komisi B DPRD DKI Aliman A'at mengatakan DPRD menyetujui kenaikan sebesar rata-rata 22 persen karena adanya pembulatan yang dilakukan untuk mempermudah pembayaran.
"Dari angka yang diusulkan DTKJ, dibulatkan ke pecahan terdekat. Misalnya Rp2.380 menjadi Rp2.500," katanya.
Aliman juga menginginkan dilakukan penertiban terhadap supir angkutan yang menaikkan tarif sendiri, lebih tinggi dari yang ditentukan DTKJ.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan menyetujui keputusan DPRD antara lain karena perhitungan kepraktisannya.
"Saya kira keputusan apa pun, harus mengandung aspirasi dari berbagai pihak. Bukan hanya penumpang tapi pengusaha juga," katanya.
Ketua DTKJ Edie Toet Hendratno menyebut pembulatan yang dilakukan DPRD adalah untuk tarif diatas Rp2.000 menjadi Rp2.500.
Sementara tarif untuk pelajar dari Rp700 dinaikkan menjadi Rp1.000.
***8***
(A043)/B/A011)
(T.A043/B/A011/C/A011) 04-06-2008 14:23:15
NNNN
Back
Database Acuan Dan Perpustakaan LKBN ANTARA

No comments:
Post a Comment